PRAMUKA
Ekstrakurikuler pramuka (Praja Muda Karana) telah menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti oleh siswa di berbagai tingkat sekolah termasuk tingkat SMK di Indonesia. Kegiatan kepramukaan di sekolah diatur dalam PERMENDIKBUD No. 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, terdapat empat urutan tingkatan pramuka jika digolongkan sesuai usia yakni Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 pasal 13, tingkatan tersebut mencakup anggota yang berusia 7-25 tahun.
Gerakan Pramuka seolah hanya menjadi organisasi yang menerapkan kedisiplinan dan kurang memberikan manfaat bagi kaum muda. Gerakan Pramuka dianggap sebagai organisasi yang jauh dari nilai-nilai modernisasi atau tren yang berkembang. Ini merupakan tantangan utama, bagaimana menempatkan kembali Gerakan Pramuka sebagai centre of excellence bagi kaum muda.